.:: SELAYANG PANDANG SATUAN KERJA ::.
SEJARAH LAPAS SEKAYU
Reglement penjara berdiri tahun 1928 di zaman penjajahan Belanda. Pada tahun 1945 diambil alih oleh pemerintah Republik Indonesia dengan menggunakan istilah penjara. Untuk Lembaga Pemasyarakatan Sekayu khususnya berdiri pada tahun 1980 dengan klasifikasinya sebagai Lapas Kelas II B Sekayu. Namun pada tahun 1982 klasifikasinya berubah menjadi Rutan Kelas II B Sekayu yang beralamat di Jalan Merdeka No.106 Lk.1 Sekayu.
Pada tahun 1982 Kementerian Kehakiman Republik Indonesia mendirikan atau membangun Lapas Sekayu secara bertahap yang terletak di Jalan Inpres Penjara Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin hingga sekarang. Pada tahun 1989 Rutan Kelas II B sekayu diresmikan pada tanggal 25 Juli 1989, pada saat itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Kehakiman Sumatera Selatan dijabat oleh Bapak Drs. Codri Alamsyah Bour, dengan ukuran 19.545 m2 dengan kapasitas 300 orang. Dengan jumlah 10 blok hunian, yang terdiri dari 8 blok pria, 1 blok anak-anak, dan 1 blok wanita. Pada tahun 2005 klasifikasi Rutan Kelas II B Sekayu berubah menjadi Lapas Kelas II B Sekayu sampai dengan sekarang ini. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sekayu masuk wilayah hukum Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Musi Banyuasin yang berkedudukan di Kota Sekayu.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Depatemen Hukum dan HAM Sumatera Selatan tanggal 29 Desember 1998 N0. UM.02.01-04 tentang laporan dan juga berpedoman pada :
- Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.06.05 tahun 1996 tanggal 21 Desember 1996 tentang ketentuan-ketentuan Administrasi di lingkungan Departemen Kehakiman RI.
- Keputusan Menteri Kehakiman RI. No.M.06.05 tahun 1996 tanggal 29 April 1996, tentang pola Pembinaan Pengadalian Admisnistrasi di lingkungan Depertemen Kehakiman RI.
Diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu yang terletak dijalan Inpres Penjara lingkungan III Telp. (0714) 322002 yang dibangun tahun 1981 / 1982 mendapat rehabilitas dan renovasi pada tahun angaran 2006.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sekayu. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tentang Pembentukan UPT.
Kalapas Lapas Kelas IIB Sekayu Sejak 1989 :
- Sobirin Tewaju
- Sardo
- Khairudin Idrus, Bc. IP.
- Muji Raharjo, Bc. IP., S.H., M.H.
- Syamsul Kamar
- Luthfi, Bc., IP., S.H., M.H.
- Syamsul Rizal, S.H.
- Rizal efendi,S.H.
- Wahyu Hidayat, Bc. IP., S.E., M.M.
- Rudik Erminanto, Bc. IP., S.H., M.H.
- Uri Raharjo, S.H., M.H.
- Herman Sawiran. Bc. IP., S.H., M.H.
- Ronaldo Devinci Talesa, Amd. IP., S.H., M.H.
- Pudjiono Gunawan, S.H., M.Si
- Jhonny Hermawan Gultom, AMd. IP., S.Sos., M.H.
- Ronald Heru Praptama, AMd. IP., S.H., M.H
- Yosef Leonard Sihombing, S.H., M.H
Bangunan tersebut terletak diatas tanah seluas 19.545 m2 dengan sertifikat dan hak pakai No.P.05 (B.0811806 ) tanggal 02 Desember 1984 dan Rumah Dinas Jabatan Struktural yang diterima dari hasil Ruislag yang terletak di atas tanah seluas 10.000 m2 dengan sertifikat dan Hak Pakai No : 04.09.01.12.4.00006 Tanggal 12 Januari 2011. Perumahan tersebut terletak di Jl. Praja Mukti RT. 04 RW. 04 Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu Kab. Musi Banyuasin.
Adapun bangunan berdiri di atas tanah adalah sebagai berikut :
- Bangunan Kantor seluas 577 m2
- Bangunan Masjid seluas 224 m2
- Bangunan dapur seluas 96 m2
- Bangunan bengkel Narapidana seluas 96 m2
- Bangunan Balai pertemuan seluas 96 m2
- Bangunan rumah Dinas Type C ( 2 Unit ) seluas 70 m2
- Bangunan rumah dinas Type D ( 6 Unit ) seluas 45 m2
- Bangunan rumah dinas Type E ( 19 Unit ) seluas 36 m2
- Bangunan Blok Hunian
Blok Narapidana dan Tahanan adalah sebagai berikut :
Kapasitas menurut hunian 300 orang